MORE ARTICLES

Tim Patroli Hutan Gagalkan Aksi Pemburu Liar di Meru Betiri, Pelaku Bawa Daging Satwa Diduga Dilindungi

Ecobiz.asia — Petugas dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri menangkap seorang pelaku perburuan liar berinisial SI di kawasan hutan konservasi Meru Betiri.

Penangkapan bermula saat tim Polisi Kehutanan melakukan patroli rutin dan mencurigai seorang pengendara motor yang melintas di jalur tidak resmi. 

- Advertisement - Iklan

Setelah dihentikan, petugas menemukan kantong plastik berisi daging satwa liar yang diduga hasil buruan ilegal. Tim kemudian menyisir area sekitar dan menemukan beberapa jerat aktif yang masih terpasang di jalur lintasan satwa.

Pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik Gakkum untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Klaten

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita 53 kilogram daging yang diduga berasal dari satwa dilindungi seperti banteng, rusa, babi hutan, dan spesies endemik lainnya. Identifikasi jenis satwa masih menunggu hasil uji DNA dari laboratorium forensik.

SI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Tahti Polda Jawa Timur selama masa penyidikan awal selama 20 hari. 

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus ini. “Penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas kawasan konservasi dan melindungi spesies yang berperan penting dalam ekosistem hutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Sabtu (21/6/2025).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perburuan liar merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati nasional. 

“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk tekanan terhadap simbol kehormatan ekologis bangsa. Konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan kekayaan hayati Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Dorong Industri Hijau, Kemenperin Mulai Proyek Percontohan Implementasi Teknologi Penangkapan Karbon

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Gakkum menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pola kejahatan perburuan liar. Strategi penegakan hukum ke depan akan diperkuat dengan pendekatan intelijen, pengawasan digital, kerja sama lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran kehutanan. ***

MORE ARTICLES

LATEST