MORE ARTICLES

Ada Serbuan Produk Kayu Impor, Kemenhut Perkuat Pemasaran Domestik Lewat SiHutanku.id

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan akan memperkuat pemasaran di dalam negeri selaras dengan promosi di pasar global untuk menggenjot penjualan produk kayu bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Plus.

Langkah ini juga untuk mengamankan pasar domestik dari serbuan produk kayu impor.

- Advertisement - Iklan

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Dida Migfar Rida mengungkapkan produk kayu sudah terbukti memiliki daya tahan yang kuat menghadapi tantangan global seperti pandemi Covid-19. 

Baca juga: Fitur Geolokasi Tegas di SVLK Plus, Ketelusuran Produk Kayu Indonesia Makin Kuat

“Produk hasil hutan memiliki daya tahan dan terus meningkat,” katanya saat membuka Workshop Peningkatan Kinerja PBPHH Melalui Penguatan Pasar Produk Olahan Hasil Hutan Domestik dan Ekspor di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Pada tahun 2023, ekspor produk kayu mencapai 12,7 miliar dolar AS. Untuk tahun 2024, sampai November, ekspor produk kayu telah mencapai 11,6 miliar dolar AS dan diproyeksikan dapat menyamai catatan tahun lalu.

Dida mengingatkan pentingnya untuk mengamankan pasar domestik produk kayu selain membidik pasar ekspor. Dia mengatakan, pemerintah akan terus mempromosikan penggunaan produk kayu yang memiliki sertifikat SVLK plus di dalam negeri. 

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengungkapkan, untuk memperkuat pasar domestik, telah diluncurkan SiHutanku.id, sistem informasi yang mengkompilasi seluruh sistem informasi dalam pengelolaan hutan lestari. 

Baca juga: KLHK Dorong Peningkatan Nilai Ekspor Produk Kayu Berkelanjutan, Ingatkan Industri Soal Pentingnya Ketelusuran Bahan Baku

Pada Sihutanku.id, tersedia layanan market place produk kayu bersertifikat SVLK.

“Masyarakat dapat mengakses Sihutanku untuk mendapatkan produk kayu bersertifikat SVLK,” kata Ristianto yang akrab dipanggil Tito.

Selain itu juga telah tersedia E-Katalog sektor kehutanan yang mempermudah pelaku usaha, industri kehutanan termasuk UMKM, dalam mengakses pasar domestik bagi pengadaan barang Pemerintah. 

Tito mengungkapkan pasar domestik perlu dilirik oleh para pelaku usaha karena memiliki potensi yang besar. Buktinya, ada sekitar 16.000 dokumen impor produk kayu yang diproses oleh Kemenhut. “Jadi kita perlu seimbangkan antara ekspor dan pasar dalam negeri,” katanya.

Baca Juga:  Indonesia-Inggris Luncurkan Program UK PACT Efisiensi Energi Tahap Dua, Fokus pada Bangunan Hijau dan Pembiayaan

Tito melanjutkan, dengan pengembangan pasar di dalam negeri dan luar negeri, diharapkan investasi pada industri pengolahan kayu akan tumbuh sehingga mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) Indroyono Soesilo mengungkapkan, untuk menggairahkan industri kehutanan perlu disiapkan prakondisi untuk memastikan keberlanjutan bahan baku. Diantaranya adalah dengan melakukan intensifikasi hutan tanaman.

Baca juga: Produksi Kayu Hutan Rakyat, KLHK Dorong Pengaturan Rotasi Panen Demi Keberlanjutan

“Produktivitas hutan alam juga dapat ditingkatkan dengan mengimplementasikan silvikultur intensif,” katanya.

Indroyono juga mengatakan tentang pentingnya pengalokasikan bahan baku untuk menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah. Dia mengatakan ekspor sawn timber yang bernilai tinggi dapat dibuka dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan di dalam negeri.

“Kalau di batubara ada DMO (Domestic Market Obligation), untuk produk kayu seharusnya juga bisa. Sepanjang ada datanya, maka kebutuhan bahan baku domestik dapat dipenuhi. Sisanya dapat diekspor dalam bentuk produk niche market yang bernilai tinggi,” katanya. ***

MORE ARTICLES

LATEST