This Content Is Only For Subscribers
Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi sistem pengelolaan sampah nasional guna mencapai target Indonesia Bebas Sampah pada 2029.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta, Minggu (22/6/2025), dengan mengusung tema “Menuju Kelola Sampah 100%”.

Forum ini dihadiri lebih dari 1.000 peserta, termasuk 38 gubernur dan 514 bupati/wali kota, serta perwakilan kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, dan komunitas.
Baca juga: Indonesia Harus Akhiri Krisis Sampah Plastik Lewat Aksi Kolektif, KLH Siapkan Langkah Strategis
“Rakornas ini bukan sekadar seremoni. Ini panggilan aksi nyata. Jika kita tidak bertindak sekarang, yang kita wariskan hanyalah krisis ekologis yang lebih dalam,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton, namun baru 39,01% di antaranya yang dikelola secara layak.
Sementara itu, lebih dari 60% masih dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka yang mencemari lingkungan.
Dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 343 masih diawasi karena menerapkan praktik open dumping. Banyak di antaranya telah melampaui kapasitas tampung.
Hanif juga menyoroti tingginya volume sampah plastik yang mencapai 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22%, dengan kesenjangan besar antarwilayah. Jawa mencatat angka tertinggi (31%), disusul Bali-Nusra (22,5%) dan Sumatera (12%).
Menanggapi situasi tersebut, KLH/BPLH meluncurkan konsep baru program Adipura yang kini tidak hanya menilai kebersihan kota, tetapi juga kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, serta kepatuhan terhadap larangan TPA terbuka.
Kota-kota yang belum menghentikan praktik pembuangan terbuka tidak lagi memenuhi syarat menerima penghargaan Adipura.
Rakornas juga memperkuat kerja sama dengan sektor industri melalui forum business matching. Pelaku usaha dari sektor semen (RDF), daur ulang plastik (ADUPI), kertas (APKI), hingga pengolahan limbah organik seperti magot turut hadir membangun rantai pasok daur ulang sebagai fondasi ekonomi sirkular nasional.
Deputi Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna, menyebut Rakornas sebagai kelanjutan dari komitmen kepala daerah untuk mempercepat penyusunan peta jalan, penegakan sanksi administratif, dan pembenahan kelembagaan daerah.
KLH/BPLH juga tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL), termasuk percepatan izin, dukungan APBN, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan.
Baca juga: ABB Tegaskan Dukungan Transisi Energi Lewat Balap Formula E Jakarta E-Prix 2025
“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100%. Tidak ada lagi waktu untuk menunda,” tegas Menteri Hanif.
Rakornas ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Lingkungan Hidup 2025, dan diharapkan melahirkan langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang adil, sirkular, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. ***