Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, baik di TPA ilegal maupun resmi.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional yang kini menyasar 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Salah satu kasus yang ditindak adalah pengelolaan sampah di TPA ilegal Limo, Kota Depok.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, J, telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp3 miliar. Sementara satu pelaku lain, S, masih buron.
Kasus serupa juga tengah ditangani di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait.
Pengawasan juga diperketat di TPA resmi. Saat ini KLH/BPLH tengah menangani penyidikan terhadap TPA Burangkeng (Bekasi), Bakung (Bandar Lampung), dan Jatiwaringin (Tangerang).
Berkas kasus Burangkeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara dua lainnya masih dalam tahap pengumpulan bukti.
KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, di mana telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
“Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip multidoor enforcement — kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: KPI Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Cilacap, Tekan Polusi Plastik dan Perkuat Ekonomi Warga
Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
KLH/BPLH menyatakan langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran diproses hukum secara tegas dan konsisten. ***