Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan pengembang standar sukarela Gold Standard secara resmi menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) untuk mendukung perdagangan karbon.
Berdasarkan informasi yang diterima Ecobiz.asia, penandatangan MRA antara KLH dan Gold Standard Foundation dijadwalkan Kamis (8/5/2025) di Jakarta, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

MRA dengan Gold Standard menjadi yang pertama dilakukan pemerintah Indonesia dengan lembaga pengembang standar perdagangan karbon sukarela.
Penandatangan MRA dilakukan setelah proses pertemuan intensif pasca Konferensi Perubahan Iklim UNFCCC29, di Azerbaijan, Oktober 2024.
Selain dengan Gold Standard, Indonesia juga menjajaki MRA dengan sejumlah pengembang standar sukarela lain seperti Verra, Puro Earth, dan Plan Vivo.
Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan akan adanya skema joint labeling sehingga sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah KAca (SPE GRK) yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Indonesia akan mendapat label tambahan dari Gold Standard, menciptakan jembatan antara regulasi nasional dan standar global.
Untuk diketahui, Gold Standard adalah lembaga sertifikasi untuk proyek pengurangan emisi karbon yang didirikan pada tahun 2003 oleh sejumlah organisasi lingkungan.
Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali
Tujuannya adalah memastikan bahwa proyek-proyek karbon tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga memberikan manfaat pembangunan berkelanjutan seperti kesehatan, keadilan gender, dan pengurangan kemiskinan.
Gold Standard memiliki ciri khas berupa fokus kuat pada Sustainable Development Goals (SDGs), memerlukan partisipasi masyarakat dan pemantauan sosial.
Gold Standard dapat berlaku untuk proyek karbon di sektor energi terbarukan, efisiensi energi, dan AFOLU (Agriculture, Forestry and Other Land Use). ***