Ecobiz.asia – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpeluang menjadi pengelola pungutan industri ekstraktif khususnya batu bara dan nikel, serta kelapa sawit.
Pungutan ketiga komoditas ini bisa memberikan tambahan dana yang besar antara Rp 183 triliun hingga Rp 552 triliun per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan transisi energi.

Dana tersebut berasal dari nilai maksimal pungutan produksi batu bara sebesar Rp 353 triliun, tarif ekspor nikel sebesar Rp 107 triliun, dan tarif ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 92 triliun per tahun.
Dari batu bara misalnya, pemerintah punya potensi untuk mendapatkan pemasukan fiskal sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Baca juga: IPA Convex 2025 Dorong Inovasi Rendah Karbon dalam Transisi Energi
“Industri batu bara masih memberikan keuntungan di atas rata-rata (super normal profit) terlepas dari kondisi pasar yang naik turun. Industri batu bara bisa memberikan tambahan dana kepada negara hingga Rp 353,7 triliun per tahun,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya dikutip Rabu (5/3/2025).
Selain menambah penerimaan, pungutan produksi batu bara juga diperlukan untuk distribusi ekonomi dan memasukkan eksternalitas negatif ke dalam harga.
Sebagai perbandingan, saat ini, Danantara telah memiliki modal sebesar Rp 300 triliun yang berasal dari penghematan anggaran negara dan akan dialokasikan untuk beberapa proyek nasional. Tidak kalah dengan batu bara, industri hilirisasi nikel juga berpotensi memberikan pemasukan fiskal ratusan triliun setiap tahun. Biaya produksi dan harga nikel dari Indonesia saat ini terlalu murah sehingga membuat harga global turun. Pemerintah punya peluang untuk mengenakan tarif ekspor untuk mengembalikan keseimbangan pasar nikel dunia.
Baca juga: Penjualan Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Justru Cetak Rekor Saat Transisi Energi Jadi Tren
“Dengan tarif ekspor 10%-20%, potensi pemasukan untuk pemerintah mencapai Rp 53,63 – 107 triliun setiap tahun,” kata Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum.
Kemudian di sektor perkebunan, sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia, pemerintah Indonesia juga berpeluang untuk mengenakan pungutan tarif ekspor produk CPO. “Dengan tarif ekspor 10%-20%, potensi pemasukan dari CPO ke kas negara mencapai Rp 46 – 92 triliun setiap tahun,” ucap Direktur Program Transisi Bersih, Harryadin Mahardika.
Penerimaan dari kedua komoditas ekstraktif dan sawit ini perlu dikelola oleh sebuah lembaga. Danantara bisa menjalankan fungsi tersebut. Tidak hanya menarik pungutan, pengelolaannya juga dapat dilakukan lewat penugasan badan usaha milik negara (BUMN) terkait, seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara). “Penggunaan dana dari Danantara untuk mengejar target pengembangan energi bersih dan terbarukan perlu mendapat prioritas khusus dan jangan justru mengalokasikan pendanaan bagi proyek bahan bakar fosil, yaitu gasifikasi batu bara menjadi DME,” tegas Tata. ***