MORE ARTICLES

Evaluasi Hasil PROPER 2023-2024 Untuk Tambang Batubara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengeluarkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, atau dikenal dengan PROPER, untuk periode penilaian 2023-2024. Terdapat sebanyak 4.495 perusahaan yang dinilai, termasuk didalamnya adalah perusahaan tambang batubara sebanyak 197 perusahaan.

Jika dibandingkan dengan jumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batubara sebanyak 895 izin berdasarkan data dari Minerba status Juni 2024, artinya hanya 22% saja perusahaan yang mengikuti PROPER tersebut.

- Advertisement - Iklan

Tujuan diadakannya PROPER adalah untuk mendorong perusahaan taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan sistem manajemen lingkungan, 4R, efisiensi energi, konservasi sumber daya, dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Baca juga: 85 Perusahaan Raih PROPER Emas, 16 Perusahaan Berperingkat Hitam

Hasil penilaian PROPER diberikan dalam bentuk peringkat kinerja, mulai dari Hitam yang berarti terburuk hingga Emas yang berarti terbaik. Peringkat Hitam berarti perusahaan tidak mentaati peraturan sehingga mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.  Peringkat Merah berarti upaya pengelolaan lingkungan dilakukan tidak sesuai peraturan. Peringkat Biru berarti telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai peraturan. Peringkat Hijau berarti telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh peraturan. Sementara peringkat Emas berarti telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggungjawab terhadap masyarakat.

Dari 197 perusahaan tambang batubara tersebut, 3 perusahaan mendapatkan peringkat Emas (2%), 18 perusahaan mendapatkan peringkat Hijau (9%), 82 perusahaan mendapatkan peringkat Biru (42%), 85 perusahaan mendapatkan peringkat Merah (43%), tidak ada yang mendapatkan peringkat Hitam (0%), dan 9 perusahaan ditangguhkan hasilnya (5%).


hampir setengah dari perusahaan tambang batubara yang mengikuti PROPER periode 2023-2024 berstatus tidak taat pada ketentuan pengelolaan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil ini, dapat dikatakan bahwa hampir setengah dari perusahaan tambang batubara yang mengikuti PROPER periode 2023-2024 berstatus tidak taat pada ketentuan pengelolaan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Keadilan dalam Perdagangan Global: Refleksi Kritis atas Pembaruan Panduan EUDR dan Implikasi bagi Negara Produsen

Untuk kegiatan pertambangan, ketaatan dinilai untuk bidang Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lahan. Aspek terakhir adalah aspek yang secara khas disusun untuk kegiatan pertambangan dan tidak diterapkan pada bidang usaha atau kegiatan lain, meliputi penilaian terhadap aspek pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pengupasan batuan penutup, penambangan, penimbunan, dan pasca tambang.

Bagaimana status ketaatan 698 perusahaan atau 78% pemilik IUP lainnya? Sebuah pertanyaan yang  harus dijawab melalui perlakuan yang sama, dalam hal ini adalah keikutsertaan pada PROPER.

Tentu ini akan menjadi tugas besar bagi KLH/BPLH termasuk Dinas yang menangani bidang lingkungan hidup di pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan sekaligus penilaian pada perusahaan. Hal ini berkorelasi dengan ketersediaan sumber daya manusia, anggaran pelaksanaan, waktu, dan lainnya. Kondisi geografis dimana tambang batubara umumnya berada di area terpencil dan/atau minim akses yang memadai juga menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penilaian.

Baca juga: Dukung Konversi Motor Listrik, Perusahaan Dapat Tambahan Poin PROPER KLHK

Selanjutnya, jika dirinci berdasarkan lokasi, tercatat ada 123 perusahaan di pulau Kalimantan mengikuti PROPER 2023-2024, dengan provinsi Kalimantan Timur sebanyak 64 perusahaan. Jika dibandingkan dengan jumlah IUP di provinsi tersebut sebanyak 379 perusahaan, artinya hanya 17% perusahaan mengikuti PROPER, dengan status 33% perusahaan dari 64 perusahaan tidak taat pada standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan. Pertanyaan yang sama akan muncul, bagaimana status ketaatan 315 perusahaan lainnya? Bagaimana kondisi pengelolaan lingkungan disana? Apa dampaknya pada lingkungan dan masyarakat sekitar? dan sebagainya.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki program penilaian PROPER yang dikenal dengan PROPER Provinsi. Kriteria penilaian mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 tahun 2015 untuk sektor Pertambangan Batubara. Untuk periode 2023-2024, tambang batubara yang mengikuti adalah sebanyak 78 perusahaan, sebuah angka yang tidak jauh berbeda dengan keikutsertaan di PROPER KLH/BPLH.

Sebagai provinsi yang memproduksi batubara terbanyak di Indonesia yaitu 368,01 juta ton pada tahun 2024, idealnya jumlah perusahaan tambang batubara di provinsi Kalimantan Timur yang diawasi dan dinilai kinerja pengelolaan lingkungannya juga seharusnya sebanding dengan jumlah produksi tersebut.

Baca Juga:  Antara Data dan Diplomasi: Mengapa Negara Berkebun Seperti Indonesia Dinilai Berisiko?

Hal yang sama juga seharusnya terjadi di provinsi Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan, provinsi peringkat kedua dan ketiga penghasil batubara terbanyak di Indonesia. Provinsi Kalimantan Selatan memproduksi batubara sebanyak 237,11 juta ton dan Sumatera Selatan sebanyak 70,84 juta ton pada tahun 2024. Jumlah perusahaan yang ikut serta dalam PROPER hanya 27 dan 38 perusahaan, dengan hasil dimana 26% dan 34% perusahaan tidak mentaati ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pertanyaan yang sama, bagaimana status ketaatan perusahan lainnya? Bagaimana kondisi pengelolaan lingkungan disana? Apa dampaknya pada lingkungan dan masyarakat sekitar? dan sebagainya.

Tambang batubara sudah seharusnya mengikuti PROPER karena termasuk usaha yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria yaitu hasil produknya untuk tujuan ekspor, terdapat dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional, dan/atau skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 PermenLHK No. 1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Tiga Kementerian Luncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Hijau, Kurangi Emisi Karbon Sektor Properti

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat diharapkan pemerintah pusat dan daerah untuk memiliki target yang ambisius untuk dapat meliput lebih banyak lagi perusahaan tambang batubara dalam program PROPER , agar dapat dipastikan kegiatan operasi produksi tidak melupakan ketaatan terhadap aspek pengelolaan lingkungan hidup dan tidak hanya mengejar produksi yang berujung  pada keuntungan finansial.

Selain kuantitas, tentu saja aspek kualitas penilaian tidak boleh diabaikan, demi terciptanya kondisi kualitas lingkungan hidup yang baik pada saat ini dan di masa depan. Di sisi lain, perusahaan juga harus memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Memang ada bentuk atau mekanisme pengawasan lainnya seperti yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Namun PROPER, dengan segala kekurangan dan kelebihannya, sudah menjadi indikator penting dari kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia.  ***

Oleh: Chandra Nugraha (Pengajar Tetap Teknik Lingkungan Universitas Bakrie Jakarta & Pengajar Tamu Teknik Lingkungan ITB)

Baca Juga:  Sampah Plastik Perkotaan dan Tantangan Pemerintah Indonesia Menuju Global Plastic Treaty

MORE ARTICLES

LATEST