Ecobiz.asia — Tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai KSDA Jawa Tengah, dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap BP (31), pelaku utama perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) di kawasan Kecamatan Wedi, setelah BP sempat melarikan diri dari proses hukum.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat S (32), pelaku lapangan yang ditangkap pada Agustus 2024 saat memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), salah satu jenis satwa yang dilindungi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa BP berperan sebagai pemodal utama dan pengendali jaringan perdagangan satwa tersebut.
Ia sempat dua kali mangkir dari pemanggilan sebelum akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Tahti Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum Kehutanan.
Baca juga: MADANI Desak Pemerintah Pertahankan Target FOLU Net Sink dan Ajukan Second NDC yang Ambisius
BP diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta peraturan turunan mengenai jenis satwa yang dilindungi.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menyambut baik langkah tegas yang dilakukan aparat. “Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan satwa, tapi juga memberi pesan kuat bahwa pelanggaran konservasi adalah pelanggaran serius,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut penangkapan BP sebagai bagian dari strategi untuk mengungkap jaringan terorganisir. Berdasarkan pemantauan digital oleh tim siber, BP diduga terlibat dalam perdagangan daring satwa dilindungi secara berulang.
Baca juga: Menteri LH Peringatkan Pengusaha Sawit Jaga Kelestarian Satwa, Dari Gajah hingga Badak
“Penegakan hukum konservasi saat ini menargetkan aktor kunci dalam rantai suplai ilegal, tidak hanya pelaku lapangan,” tegas Aswin. Ia menambahkan bahwa strategi penindakan saat ini berbasis intelijen, teknologi siber, dan kolaborasi lintas sektor.
Aswin juga menegaskan bahwa penegakan hukum konservasi adalah mandat nasional untuk menjaga posisi Indonesia sebagai negara megabiodiversitas yang bertanggung jawab.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran konservasi merupakan bagian dari strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan ekosistem Indonesia. Langkah ini juga merupakan kontribusi penting dalam upaya global menjaga keseimbangan ekologis. ***