MORE ARTICLES

Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

Ecobiz.asia – Proses Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan lembaga penyusun standar karbon internasional kian mendekati babak penting. 

Salah satu perkembangan utama datang dari lembaga Gold Standard yang mengusulkan skema joint labeling atas sertifikat kredit karbon yang dikeluarkan oleh Indonesia.

- Advertisement - Iklan

Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan intensif antara pihak Gold Standard dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Baca juga: Menteri LH Ungkap Progres Revisi Perpres Perdagangan Karbon, Akomodasi Sertifikasi Voluntary

“Kalau saya hitung, kita sudah 10 kali tektokan dengan Gold Standard,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono saat talkshow pada acara CarboNEX2025 yang diselenggarakan IDXCarbon dan TruCarbon, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Skema joint labeling ini memungkinkan sertifikat yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Indonesia tetap diakui secara internasional dengan label tambahan dari Gold Standard, menciptakan jembatan antara regulasi nasional dan standar global.

Meski demikian, Diaz mengatakan, bagaimana skema joint labeling itu nantinya akan diimplementasikan masih dalam pembahasan. Skema tersebut dapat berupa pengakuan tambahan atas sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca (SPE GRK) yang telah diterbitkan SRN PPI Indonesia.

“Detail teknisnya sedang kita bahas, termasuk bagaimana mekanisme pencetakan sertifikatnya,” kata Wamen LH.

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

MRA dengan pengembang standar internasional menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk memperluas pasar karbon, tidak hanya dari sisi suplai tetapi juga dari sisi permintaan (demand). 

Dalam beberapa bulan terakhir, KLH telah menjalin komunikasi dengan berbagai standar internasional, termasuk ART (jurisdiction-based), Puro Earth, Verra, Gold Standard, dan PLan Vivo dalam rangka menyelaraskan metodologi dan mekanisme pengakuan sertifikasi karbon.

Menurut Wamen Diaz Hendropriyono, Gold Standard menjadi mitra paling aktif sejauh ini, dengan intensitas diskusi yang tinggi dan rancangan awal MRA yang sudah mulai dimatangkan. “Draf dengan Gold Standard sudah ada, dan insya Allah bisa ditandatangani pada Mei atau Juni tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga:  MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

Sementara itu, pembicaraan dengan Verra masih berada pada tahap awal, dengan draf pertama baru diterima oleh pemerintah Indonesia pada 12 April 2025. “Kami masih mendalami isinya dan mengkaji kesesuaiannya dengan regulasi nasional,” tambahnya.

Baca juga: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Cara Indonesia Cegah Double Counting dan Double Claim

Pada kesempatan tersebut Wamen Diaz juga mengungkapkan pihaknya mengidentifikasi proyek-proyek karbon Indonesia yang sudah teregistrasi di Verra maupun Gold Standard dan sudah mendekati tahap penerbitkan sertifikat kredit karbon. 

Tercatat ada 26 proyek yang siap diakui oleh Gold Standard dan 43 proyek yang telah terdaftar di bawah Verra.

“Kita tidak ingin nanti MRA sudah ditandatangani, tapi tidak ada proyek yang siap. Itu akan jadi antiklimaks. Makanya kita percepat parallel,” katanya. ***

MORE ARTICLES

LATEST