Ecobiz.asia – Indonesia secara resmi mulai melaksanakan perdagangan karbon internasional sebagai upaya untuk mendukung tercapainya target pengendalian perubahan iklim nasional.
Perdagangan karbon internasional perdana dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Baca juga: Ada Otorisasi Negara, Sertifikat Karbon Indonesia Dijamin Menteri LH Bebas Double Counting
“Pemerintah Indonesia juga tengah berupaya untuk mencapai target NDC, salah satunya melalui implementasi mekanisme nilai ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon,” jelas Hanif saat peluncuran perdagangan karbon internasional perdana di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/1/2025)
Hanif menyebut perdagangan karbon internasional ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Dia menjelaskan, pemerintah sudah memperkuat Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai bagian dari peluncuran perdagangan karbon internasional. Selain itu juga sudah disiapkan infrastruktur dan instrumen lain termasuk Standar Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV), Sertifikat Pengurangan Emisi – Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), dan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.
“Dengan elemen-elemen tersebut, bisa dipastikan sertifikat pengurangan emisi yang dikeluarkan Indonesia memiliki integritas yang tinggi,” kata Menteri Hanif.
Baca juga: BEI Ungkap Pembukaan Perdagangan Karbon Luar Negeri Kebanjiran Peminat Internasional
Saat peluncuran perdana perdagangan karbon, tercatat 48.723 ton CO2 diperdagangkan. Adapun harga jualnya di unit Indonesia Technology Based Solution (IDTBS) sebesar Rp96.000, sementara di unit IDTBS Renewable Energi (IDTBS-RE) sebesar Rp144.000.
Sertifikat karbon yang diperdagangkan berasal dari lima proyek energi baru dan terbarukan yaitu Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4, Konversi Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) di PLTGU Grati Blok 2, Konversi Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle di Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar, dan Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang.
Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman menuturkan peluncuran perdagangan karbon internasional merupakan momen bersejarah bagi Indonesia dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Menurut dia, inisiatif perdagangan karbon internasional juga menandai tonggak penting yang menunjukkan kesediaan dan komitmen Indonesia untuk memberikan kontribusi signifikan mencapai target global.
Baca juga: Perdagangan Karbon Internasional, Indonesia Siap Lepas 2,48 Juta Ton CO2e Lewat IDX Carbon
Pada kesempatan itu, Iman menegaskan dukungan BEI dalam pelaksanaan perdagangan karbon internasional melalui IDX Carbon.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK telah melaksanakan langkah untuk pengaturan pengawasan pemantauan terkait bursa karbon, salah satunya untuk perdagangan internasional ini.
“Untuk infrastruktur ke depan perlu disampaikan hal hal dilakukan seksama dengan bursa karbon Indonesia termasuk pencatatan dengan sistem blockchain,” ujar Mahendra. ***