MORE ARTICLES

Indonesia Terima Hampir 500 Juta Dolar AS Insentif Pengurangan Emisi, Dorong Target FOLU Net Sink 2030

Ecobiz.asia – Indonesia telah menerima hampir 500 juta dolar AS dalam bentuk Result-Based Payment (RBP) sebagai insentif atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. 

Dana ini mendukung upaya Indonesia mencapai target Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink pada 2030.

- Advertisement - Iklan

“RBP merupakan insentif yang diberikan kepada negara yang telah terbukti menurunkan emisi dari kegiatan REDD+,” ujar pakar iklim dan kehutanan IPB Prof. Rizaldi Boer dalam diskusi FOLU Talks, di Jakarta, Rabu (12/6/2025).

Baca juga: Dari Kebijakan ke Aksi Nyata: Melihat Operasionalisasi FOLU Net Sink di Lapangan

Kegiatan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) mencakup upaya pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, serta peningkatan cadangan karbon melalui restorasi dan agroforestri.

Menurut Prof. Rizaldi, insentif ini penting karena menjadi pendorong (enhancer) aksi mitigasi. 

Pembayaran berbasis kinerja ini diatur dalam berbagai keputusan internasional, termasuk COP13 Bali dan Paris Agreement.

Dana RBP yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berasal dari berbagai sumber, seperti Green Climate Fund (104 juta dolar AS), Forest Carbon Partnership Facility (110 juta), dan kerja sama bilateral seperti Indonesia-Norwegia melalui skema Result-Based Contribution (216 juta).

“Dana ini sebagian telah disalurkan, antara lain untuk pengembangan sistem monitoring kehutanan nasional, restorasi lahan gambut, pelatihan pengendalian kebakaran, hingga penguatan kelembagaan,” kata Rizaldi.

Baca juga: Sekjen Kemenhut Sebut FOLU Net Sink Tulang Punggung Aksi Iklim Indonesia, Kontribusi hingga 60 Persen

FOLU Net Sink 2030 ditargetkan tercapai ketika serapan karbon sektor kehutanan dan lahan melebihi emisinya. REDD+ menjadi pilar penting karena terbukti efektif dalam menekan emisi serta meningkatkan cadangan karbon, termasuk melalui skema agroforestri.

Pendanaan RBP dapat diakses oleh pemerintah daerah, kelompok masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat hukum adat, dengan syarat proposal kegiatan harus teregistrasi di Sistem Registri Nasional (SRN) dan memperoleh rekomendasi dari kementerian terkait.

Baca Juga:  AACM: Peternakan Bisa Jadi Motor Pasar Karbon Berkualitas di ASEAN

“RBP ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi pemicu untuk memperkuat kebijakan nasional, memperluas kegiatan hijau, serta mempercepat transisi menuju pengelolaan hutan yang lestari dan ekonomi berbasis rendah karbon,” pungkas Rizaldi. ***

MORE ARTICLES

LATEST