MORE ARTICLES

Investigasi Longsor di Cirebon, Kementerian ESDM Terjunkan Inspektur Tambang

 

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengerahkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis terkait longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB.

- Advertisement - Iklan

Peristiwa yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tersebut mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan alat berat. 

Sejumlah pekerja dilaporkan masih tertimbun material longsor.

Baca juga: Agincourt Resources Tegaskan Komitmen Tambang Berkelanjutan, Jaga Keseimbangan Lingkungan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan memastikan tim Inspektur Tambang telah diterjunkan ke lokasi untuk mendalami penyebab kejadian. 

“Tim akan bergabung dengan tim tanggap darurat dan melakukan pemetaan lokasi menggunakan drone, serta asesmen terhadap potensi longsor susulan,” ujar Tri di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

Investigasi mencakup analisis teknis, prosedural, lingkungan, dan kondisi kerja guna merumuskan rekomendasi tindakan korektif dan pencegahan ke depan.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menambahkan bahwa Kabupaten Cirebon termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah tinggi. 

“Gerakan tanah dapat terjadi jika curah hujan di atas normal, dan longsor lama bisa aktif kembali,” katanya.

Menurut Wafid, faktor penyebab longsor antara lain kemiringan lereng yang sangat terjal di atas 45 derajat serta aktivitas penambangan terbuka dengan metode undercutting. 

Ia juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi bencana untuk segera mengungsi ke area yang lebih aman karena potensi longsor susulan masih tinggi.

Baca juga: Menteri LH Soroti 500 Hektar Lahan Pascatambang PT MPC yang Belum Dipulihkan, Ancam Proses Hukum

Wafid juga menekankan agar proses evakuasi memperhatikan kondisi cuaca dan lereng. “Jangan dilakukan saat atau setelah hujan deras karena masih berisiko terjadi longsor susulan yang bisa membahayakan petugas,” ujarnya.

Kementerian ESDM menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik dan perizinan resmi dalam setiap kegiatan tambang. Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan IUP komoditas batuan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara pengawasan teknis dilakukan oleh Inspektur Tambang di bawah Ditjen Mineral dan Batubara. ***

Baca Juga:  Jelaskan Lima Pilar Penting Pengelolaan Hutan, WamenLHK: tak Berpusat pada Kayu

MORE ARTICLES

LATEST