MORE ARTICLES

KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat realisasi perdagangan karbon internasional untuk memberi insentif pada aksi-aksi pengurangan emisi gas rumah kaca di tanah air.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meluncurkan perdagangan karbon internasional pada 20 Januari 2025.

- Advertisement - Iklan

“Insha Allah tanggal 20 (Januari) akan kami launching. Kita harus segera mulai,” kata dia usai melantik sejumlah pejabat tinggi madya KLH, di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Paiton Energy-Fahutan UGM Kerja Sama Kembangkan Hutan Energi dan Nilai Ekonomi Karbon

Hanif mengakui Sistem Registri Nasional (SRN) yang digunakan dalam pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia perlu diperkuat. Penguatan itu akan dilakukan seiring tetap berlangsungnya perdagangan karbon.

Hanif menargetkan penguatan SRN akan selesai paling lambat satu tahun ke depan. “Karena kita bicara data spasial, tentu sistem ini harus kuat sekali. Mulai dari platform, jaringan internet, kemudian infrastruktur,” katanya.

Baca juga: Indonesia Buka Peluang Penggunaan Standar Voluntary Carbon Market untuk Perdagangan Karbon

Menteri Hanif menegaskan perdagangan karbon perlu berjalan dengan segera karena menjadi bagian penting dalam pengendalian perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan. Melalui perdagangan karbon maka aksi penurunan emisi GRK dapat dilakukan secara terukur dan memberi insentif bagi pelakunya.

Pada kesempatan itu, Hanif juga menekankan bahwa tujuan dari perdagangan karbon adalah untuk mencapai target pengurangan emisi GRK seperti tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia. Hal ini berarti ada Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang ‘ditahan’ di dalam negeri.

Meski demikian, kata Hanif, ada perdagangan karbon yang boleh melalui skema Vountary Market internasional. Peluang ini terbuka untuk aktivitas pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).  

Baca juga: Perdagangan Karbon Bilateral, Indonesia-Jepang Saling Akui Sistem Kredit Karbon

“Untuk yang EBT sepertinya akan kita lepas semuanya untuk pasar internasional karena sudah melakukan upaya yang tidak menyebabkan emisi kecuali pada saat konstruksi,” katanya.

Baca Juga:  Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

Saat ini SRN telah menerbitkan 5,8 juta unit SPE. Hanif berharap dengan adanya perdagangan karbon akan semakin memacu aktivitas-aktivitas pengurangan emisi GRK untuk mendaftar di SRN. ***

MORE ARTICLES

LATEST