Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, karena terbukti mencemari udara dan melanggar baku mutu lingkungan.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi malam hari, Selasa (10/6/2025), sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum lingkungan.

Kedua pabrik yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegas Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.
Baca juga: Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang
PT Jaya Abadi Steel, yang memiliki kapasitas peleburan 150.000 ton/tahun menggunakan teknologi induction furnace, terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai. Sementara itu, PT Luckione sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun belum ditindaklanjuti. Data terbaru dari pengawasan drone KLH pada 4 Juni 2025 menunjukkan emisi dari cerobong yang diduga kuat melampaui baku mutu udara.
Selain pelanggaran emisi, KLH/BPLH juga menemukan praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal di kedua lokasi. Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyebut unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Menteri Hanif menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. Pengawasan akan diperluas secara sistematis ke wilayah industri lain di Jawa,” tegasnya.
KLH/BPLH juga menyerukan gerakan kolektif lintas sektor untuk menciptakan ekosistem pengawasan lingkungan yang adil, kuat, dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media.
“Udara bersih adalah hak dasar warga. Saatnya langit Jabodetabek kembali biru—bukan hanya di baliho, tapi di setiap tarikan napas masyarakat,” pungkas Menteri Hanif. ***