Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Sukabumi ke Penyidikan.
KLH juga mengungkapkan telah ada tersangka pada kasus ini yaitu tersangka korporasi.

“Sekarang prosesnya sudah keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya. Jadi statusnya sudah penyidikan saat ini,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Beri Waktu 90 Hari, KLH Perintahkan MNC Land Lakukan Perbaikan Pengelolaan KEK Lido
Rizal juga mengungkapkan, naiknya status penanganan kasus ini tidak lepas dari telah ditemukannya dua alat bukti. “Yang penting dua alat bukti sudah terpenuhi,” katanya.
Rizal mengungkapkan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH segera memanggil saksi-saksi kunci untuk menyelesaikan kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan tersebut.
“Mulai besok, kita akan memanggil beberapa saksi. Kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di kawasan ekonomi khusus Lido ini,” kata Rizal.
Baca juga: KLH Segel KEK Lido Besutan Hary Tanoe, Temukan Banyak Pelanggaran Lingkungan
Rizal membeberkan, kerusakan lingkungan terjadi di KEK Lido diantaranya adalah penimbunan danau seluas 1,04 hektare, terjadinta erosi dan solum tanah, dan kerusakan untuk parameter keanekaragaman hayati/flora.
Selain itu, hasil uji Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) juga mengungkapkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pematangan lahan (penimbunan danau) karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter fraksi liat (klei).
Baca juga: Menteri LH Sidak Situ Lido Respons Keluhan Warga Soal Penyusutan Lahan Resapan
Sebelumnya KLH telah memasang memasang sejumlah papan pengawasan di KEK Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Lido. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang kerusakan lingkungan di kawasan tersebut, salah satunya adalah tentang pendangkalan danau Lido.
Rizal mengungkapkan, selain menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka korporasi. “Nanti akan didalami siapa penanggung jawabnya,” kata dia. ***