Ecobiz.asia – Kualitas udara di wilayah Jabodetabek terus memburuk dalam dua bulan terakhir.
Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat status Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) “Tidak Sehat” terjadi selama belasan hingga puluhan hari di sejumlah wilayah.

Di Bekasi, misalnya, kondisi tidak sehat tercatat selama 20 hari di Bantar Gebang, 19 hari di Kayu Ringin, dan 12 hari di Sukamahi.
Di Jakarta, Marunda mengalami 33 hari tidak sehat, disusul Lubang Buaya (11 hari), Kelapa Gading (7 hari), dan wilayah lainnya. Kondisi serupa juga terjadi di Tangerang, Depok, dan Bogor.
Merespons situasi tersebut, KLH/BPLH menyatakan telah menerapkan serangkaian langkah mitigasi, mulai dari pemantauan intensif hingga penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman kualitas udara yang terus memburuk.
“Sumber utama pencemar udara adalah kendaraan bermotor, industri, pembakaran sampah terbuka, dan aktivitas konstruksi. Semua sektor ini sedang kami tindak,” kata Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (13/6).
KLH/BPLH menyebut kontribusi gas buang kendaraan bermotor terhadap pencemaran udara mencapai 42–57% pada musim kemarau.
Pemerintah telah mengirimkan surat kepada berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan bahan bakar rendah sulfur, melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik dan transportasi publik.
Sementara di sektor industri, KLH/BPLH telah memerintahkan pemakaian alat pemantau emisi (CEMS) dan pengendali emisi secara ketat. Sebanyak 13 industri pencemar telah ditindak hukum, termasuk industri logam, tekstil, dan pengelolaan limbah.
Upaya pengendalian juga dilakukan terhadap pembakaran terbuka serta proyek konstruksi yang menghasilkan debu.
Pemerintah daerah diminta mengawasi lebih ketat aktivitas pembakaran dan memastikan pelaku konstruksi menjalankan SOP pencegahan debu.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat, KLH/BPLH mengimbau warga mengurangi aktivitas luar ruang saat ISPU melebihi 100, dan tetap berada di dalam ruangan serta menggunakan masker saat ISPU di atas 200.
Baca juga: Kerja Sama Regional Jadi Kunci Sukses Pengelolaan Mangrove ASEAN
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil diimbau menghindari paparan udara luar.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Nixon Silalahi menambahkan bahwa udara bersih adalah hak warga dan menjadi tanggung jawab bersama. “Polusi udara harus diatasi dengan kerja kolaboratif lintas sektor,” ujarnya.
KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat langkah konkret demi menjaga kualitas udara yang lebih sehat bagi lebih dari 34 juta penduduk Jabodetabek. ***