Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut konsesi 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Luas 18 konsesi hutan PBPH yang dicabut mencapai 526.144 hektare.

“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektar,” tulis Menhut Raja Juli pada akun Instagram pribadinya, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Tutupan Hutan Alam PBPH Milik Hashim Meningkat 115 Persen, Menteri LHK Beri Penghargaan
Dia menjelaskan, seperti berkali-kali ditegaskan pemerintahan Presiden Prabowo melaksanakan secara maksimal amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Sabagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” tulis Menhut.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Industri Kehutanan, KLHK Bedah Kinerja PBPHH di Kalimantan Tengah
Sebelumnya, saat menghadap Presiden Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2025), Menhut Raja Juli mengatakan akan mencabut PBPH yang tidak dimanfaatkan dan mengalihkannya untuk kesejahteraan rakyat.
“Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi,” kata Raja Juli.
Menurut Menhut, sebanyak 18 perusahaan PBPH akan dicabut izinnya karena tak kunjung memanfaatkan konsesi mereka meski telah mendapat izin sejak lama.
“PBPH sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare, di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Izin PBPH yang akan dicabut ada yang terbit pada tahun 2010, 2006, 1998, bahkan pada tahun 1997. Menhut memastikan pencabutan PBPH dilakukan sesuai prosedur dan telah melewati tahap-tahap sesuai peraturan perundang-undangan, seperti pemberian surat peringatan kepada perusahaan pemegang PBPH.
“Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo,” kata Raja Juli.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, saat ini ada 609 unit PBPH dengan luas areal konsesi mencapai 30,6 juta hektare. Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan lokasi unit manajemen PBPH terbanyak mencapai 110 unit dengan luas areal konsesi 5,4 juta hektare. ***