Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau Situ Lido di Cigombong, Bogor, Jawa Barat menindaklanjuti aduan Forum Masyarakat Cigombong soal penyusutan lahan resapan yang diduga disebabkan masifnya pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif meninjau langsung dampak pembangunan terhadap ekosistem Situ Lido dan mendorong solusi berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

Dia menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga: Dorong Industri Dalam Negeri, Realisasi TKDN Subholding Upstream Pertamina Lampaui Target
“Setiap kegiatan pembangunan di sekitar Situ Lido harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk pengendalian sedimentasi dan pengelolaan limbah. Ini penting agar ekosistem tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya di lokasi, Sabtu (01/02/2025).
Hanif juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan revitalisasi seluruh sumber air, badan air, serta situ dan danau di Indonesia agar kembali menjalankan fungsinya sebagai sumber resapan air.
Situ Lido di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, termasuk salah satu sumber air vital dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung-Cisadane yang bermuara ke Jakarta.
Menurut Menteri Hanif, revitalisasi menyeluruh, termasuk perbaikan lanskap, pengembalian fungsi waduk, serta penambahan tandon dan reservoir berguna untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Awalnya, luas Danau Lido mencapai 35 hektar, namun saat ini menyusut menjadi sekitar 17 hektar akibat sedimentasi dan alih fungsi lahan. Pemerintah bertekad mengembalikan setidaknya 10 hektar area tersebut menjadi badan air guna meningkatkan daya tampung dan fungsi ekologis danau.
Baca juga: Fokus Infrastruktur dan Transisi Energi, PGN Siapkan Capex 338 Juta Dolar AS di 2025
“Kami akan melakukan kajian mendalam bersama tim ahli untuk memastikan revitalisasi ini berjalan optimal. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merestorasi Situ Lido, memastikan pengelolaannya kembali sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” ujar Menteri Hanif.
Sebagai bagian dari pengawasan lingkungan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air.
“Jika ada bangunan yang berada di badan danau, maka harus dibongkar. Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif.
Pemerintah juga menetapkan tata waktu yang harus disepakati oleh seluruh pihak terkait, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Balai Wilayah Sungai (BWS), guna memastikan implementasi revitalisasi berjalan sesuai rencana.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga meninjau pembangunan hotel, lapangan golf, dan clubhouse yang dinilai berpotensi mempercepat pendangkalan danau. Ia berdialog dengan masyarakat setempat serta melakukan penaburan benih ikan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem perairan.
Sementara itu, Direktur Utama PT MNC Land Tbk, M. Budi Rustanto, menyatakan bahwa pihaknya menerima semua masukan dari KLH/BPLH dan berkomitmen agar dampak lingkungan dari proyek MNC Land di kawasan Situ Lido tidak merugikan warga ataupun merusak ekosistem sekitar.
“Kami akan segera berkoordinasi dan mengurus segala perizinan yang ada dengan KLH/BPLH, terutama dalam hal perizinan lingkungan,” ujarnya.
Masyarakat sekitar yang umumnya petambak juga menyatakan kesediannya untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Situ Lido dan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. “Kami memahami bahwa pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang ada,” ujar salah satu perwakilan perusahaan di lokasi.
Menteri Hanif kembali menekankan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut wajib mematuhi aturan lingkungan, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Amdal bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi panduan utama dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.
Baca juga: Tagih Sisa Pembayaran Dana Karbon Bank Dunia, Kalimantan Timur Siapkan Pelaporan Safeguards
Jika ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti, sanksi administrasi, perdata, hingga pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
Situ Lido memiliki peran vital sebagai area tangkapan air yang menjaga keseimbangan hidrologi serta mencegah bencana ekologis seperti banjir dan kekeringan. Selain itu, kawasan ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar, terutama bagi petambak dan pelaku ekowisata yang bergantung pada kelestarian ekosistem.
Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan lingkungan yang diterapkan berjalan efektif. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola ekosistem air tawar dan danau secara berkelanjutan. ***