Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya secara resmi mengesahkan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai taman nasional terbaru. TN Mutis Timau menjadi taman nasional ke 56 di Indonesia.
“Sobat Hijau, pada hari ini Menteri LHK, Siti Nurbaya meresmikan Taman Nasional Ke-56, Taman Nasional Mutis Timau, di NTT, dengan luas ± 78.789 ha,” demikian dikutip dari laman YouTube Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 8 September 2024.

TN Mutis Timau ditetapkan dengan mengubah status Cagar Alam Mutis Timau, berdasarkan SK Menteri LHK No 946 tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.
Baca juga: Lakukan Konservasi Mangrove di Bandar Bakau, PHR Kurangi Emisi Karbon Setara Emisi 845 Mobil
Kawasan TN Mutis Timau memiliki topografi berupa relief berbukit sampai bergunung, keadaan lereng miring sampai curam bergelombang sampai bergunung dan sebagian besar wilayahnya mempunyai kemiringan 60% ke atas.
Puncak tertinggi adalah Gunung Mutis dengan ketinggian 2.427 meter dari permukaan laut (dpl).
TN Mutis Timau merupakan rumah bagi sejumlah sawtwa endemik, termasuk yang masuk dalam daftar dilindungi karena terancam punah.
***