Ecobiz.asia – Langkah pemerintah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah lembaga pengembang standar perdagangan karbon internasional membuka akses yang lebih luas bagi kredit karbon kehutanan Indonesia.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan Ilham mengatakan dengan MRA berarti ada saling pengakuan antara standar yang dikembangkan Indonesia dengan standar dari negara atau organisasi internasional lain.

“MRA tidak harus menyamakan metodologi, cukup saling mengakui data dan standar verifikasi. Ini penting agar kredit karbon dari PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) kita bisa diterima di sistem global,” kata Ilham saat diskusi “Navigating Indonesia’s Carbon Market: Opportunities Under the Mutual Recognition Agreement” yang diselenggarakan oleh Carbonethics di Jakarta (28/05/2025).
Baca juga: Indonesia Miliki Potensi Ekonomi Karbon hingga 34 Miliar Dolar AS pada 2030
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup baru saja menjalin MRA dengan lembaga pengembang standar karbon internasional Gold Standard Foundation.
Saat ini upaya untuk menjalin MRA dengan lembaga pengembang standar internasional lainnya seperti PLan Vivo dan Verra juga sedang dilakukan. Indonesia juga sudah menjalin MRA bilateral Jepang.
Ilham menuturkan kredit karbon Indonesia perlu akses yang luas ke pasar global untuk merespons kebijakan dekarbonisasi di berbagai sektor seperti pelayaran dan penerbangan.
Selain itu ada juga regulasi global seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa yang dapat membuat produk ekspor nasional dikenai penalti dan bea tambahan.
“CBAM menghitung harga karbon dari negara asal. Tanpa pengakuan internasional terhadap sistem kita, kita akan dirugikan,” kata Ilham.
Baca juga: RGE dan TotalEnergies Kembangkan Proyek PLTS dan Baterai di Riau, Dukung Ekspor Listrik ke Singapura
Dia menjelaskan potensi besar kredit karbon sektor kehutanan yang dimotori PBPH. Ilham menjelaskan bahwa upaya reforestasi selama dua dekade terakhir menunjukkan tren positif.
“Data tutupan lahan kita menunjukkan peningkatan signifikan sejak tahun 2000. Dan yang menarik, kontribusi terbesar berasal dari PBPH, bukan dari dana APBN maupun APBD,” jelasnya.
PBPH, menurut Ilham, bukan sekadar instrumen perizinan, tetapi juga menjadi motor utama dalam menciptakan carbon sink melalui kegiatan reforestasi oleh pihak swasta. “PBPH telah membuktikan bahwa pelaku usaha kehutanan bisa menjadi mitra aktif dalam agenda iklim nasional,” katanya. ***