Ecobiz.asia – Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, mengatakan pemerintah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Langkah itu dilakukan seiring dengan meningkatnya urgensi terhadap kebutuhan energi hijau yang mendukung daya saing industri Indonesia di kancah global.

“Kami semakin berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian RUU EBT mengingat urgensi untuk menciptakan energi hijau sebagai bagian dari daya saing industri global. Meskipun banyak pasal dalam RUU EBT sudah disetujui, pembahasan mengenai PBJT (Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi) belum sepenuhnya selesai. Saat ini, kami sedang mencari momentum yang tepat untuk mengkomunikasikan isu ini dengan legislatif,” ujar Sahid dalam Webinar Percepatan Investasi Energi Terbarukan di Indonesia: Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi, Selasa (29/04/2025).
Sahid juga menyoroti pentingnya peran PBJT dalam mendukung transisi energi nasional. PBJT yang telah diatur melalui berbagai peraturan seperti Permen ESDM 11/2021, dinilai perlu penyempurnaan untuk meningkatkan efektivitasnya.
“PBJT ini sudah dikenal juga di Undan-Undang Ketenagalistrikan dan peraturan turunannya, sampai dengan Permen ESDM 11/2021. Namun, kita melihat efektivitasnya masih menjadi PR, sehingga perlu didorong lebih lanjut di dalam RUU EBET.” Kata sahid
Sahid mengungkapkan hampir semua pasal dalam RUU EBET telah disetujui, pembahasan terkait PBJT masih belum selesai dan menjadi salah satu fokus utama dalam RUU EBET yang tengah digodok.
Baca juga: Bahlil Beberkan Sejumlah Upaya Pemerintah Capai Kedaulatan Energi: Diperlukan EBT
“Terkait dengan PBJT, kami menyadari bahwa isu ini sangat penting untuk transisi energi yang lebih ramah lingkungan, dan itu yang sedang kami prioritaskan,” tambah Sahid.
Sahid juga menjelaskan bahwa meskipun ada tantangan efisiensi anggaran pemerintah tetap memprioritaskan RUU EBET.
“Meskipun efisiensi anggaran menjadi tantangan, efisiensi tersebut tidak boleh mengubah prioritas kita dalam pengembangan RUU EBET. Ini adalah kebutuhan yang mendesak,” ujar Sahid.
Pemerintah kini tengah mencari momentum yang tepat untuk mengkomunikasikan isu PBJT dalam RUU EBET dengan legislatif.
Baca juga: Pemerintah Resmikan 26 Pembangkit Listrik Baru, 89 Persen Berbasis EBT
“Kami berkomitmen untuk mencari momentum yang tepat, dan komunikasi antara pemerintah dan legislatif menjadi kunci agar PBJT ini dapat segera dilaksanakan,” tambah Sahid.
Penyelesaian regulasi ini menjadi sangat krusial dalam upaya menciptakan sistem energi yang lebih berkelanjutan, seiring dengan komitmen global untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target energi bersih.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, sektor energi Indonesia dapat bertransformasi menuju era baru yang lebih hijau dan efisien. ***