Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai skema insentif untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam perdagangan karbon sebagai bagian dari komitmen memenuhi target Nationally Determined Contributions (NDC) dalam kerangka Paris Agreement.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup Hari Wibowo pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui mekanisme nilai karbon.

Insentif yang disediakan, kata dia, diharapkan mendorong partisipasi aktif dari sektor swasta dalam pengurangan emisi.
Baca juga: Menteri LH Wanti-wanti: Kejahatan Karbon Kikis Kepercayaan Publik
“Kami sebagai regulator bukan hanya mewajibkan, tapi pada saat kewajiban itu dilakukan, ada aturan main yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah insentif berbasis ekosistem,” ucapnya dalam acara Strategi Upscaling Bisnis Karbon: Optimalisasi Peluang di Pasar Domestik dan Internasional yang diselenggarakan oleh PLN Nusantara Power di Jakarta, Senin (28/04/2025).
Meski demikian, Hari tidak mengungkapkan secara detil insentif berbasis ekosistem apa yang disiapkan oleh KLH. Hari menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mempercepat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Baca juga: AACM: Peternakan Bisa Jadi Motor Pasar Karbon Berkualitas di ASEAN
Pada kesempatan itu, Hari menjelaskan tentang Paris Agreement. Menurut dia, perubahan dari era Protokol Kyoto ke Paris Agreement menuntut Indonesia untuk lebih serius dalam memenuhi target pengurangan emisi. “Kalau dulu target bersifat sukarela, kini menjadi kewajiban,” katanya.
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan berbagai peraturan teknis di sektor kehutanan serta energi. Sistem Registri Nasional juga dikembangkan untuk mendukung pencatatan dan verifikasi perdagangan karbon.
Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali
Selain itu, pemerintah menargetkan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga internasional seperti Gold Standard dan VERRA pada awal Mei 2025. MRA ini akan memperluas peluang perdagangan karbon Indonesia di tingkat global.
“Mudah-mudahan di bulan Mei, awal Mei nanti kita sudah ada dua target untuk MRA dengan Gold Standard, satunya dengan VERRA,” ujar Hari. ***