MORE ARTICLES

Perusahaan Konsesi Hutan Siap-siap Ikut Perdagangan Karbon, Tingkatkan Kapasitas SDM

Ecobiz.asia – Perusahaan pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) semakin serius mempersiapkan diri untuk terjun ke perdagangan karbon. 

Melalui inisiatif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), PBPH mendapatkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyusun berbagai dokumen persyaratan dalam mekanisme perdagangan karbon.

- Advertisement - Iklan

APHI, bekerja sama dengan Yayasan Sarana Wanajaya, menggelar In-House Training di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada PBPH tentang metodologi penghitungan pengurangan emisi dan peningkatan serapan karbon di sektor Forestry and Other Land Use (FoLU).

Baca juga: Kemenhut Buka Peluang Lahan Eks 18 PBPH 526.144 Hektare untuk Multi Usaha Kehutanan, Bisa untuk Proyek Karbon

Ketua Harian II Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Agus Justianto, menegaskan bahwa PBPH memiliki peran strategis dalam pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang telah ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) serta FOLU Net Sink 2030.

“Para pemegang PBPH harus siap menghadapi era perdagangan karbon. Penyusunan DRAM menjadi langkah awal yang penting karena dokumen ini akan menjabarkan aksi mitigasi perubahan iklim yang dapat dikonversi menjadi unit kredit karbon,” ujar Agus dalam sambutannya.

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk mendukung perdagangan karbon, termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Selain itu, Keputusan Menteri LHK No. 1131 Tahun 2023 juga memperjelas skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia.

“PBPH memiliki peluang besar dalam perdagangan karbon, terutama melalui pemanfaatan jasa lingkungan sub-kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon,” tambah Agus.

Ketua Komite Pengembangan Organisasi, SDM, dan Penguatan Wilayah APHI, Tjipta Purwita, mengungkapkan bahwa pelatihan ini merupakan batch ketiga, setelah dua batch sebelumnya digelar pada November 2024. Hingga kini, total peserta yang telah mengikuti pelatihan mencapai hampir 100 orang, terdiri dari pemegang PBPH, Perum Perhutani, konsultan, serta lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Baca juga: Menhut Raja Juli Resmi Cabut Konsesi Hutan 18 PBPH, Luasnya 526.144 Hektare

Baca Juga:  Lamun Berperan Strategis Serap Karbon, IBCI Pacu Kolaborasi Regional

Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan wawasan mengenai berbagai aspek teknis, seperti inventarisasi GRK, analisis kategori kunci, penetapan baseline, serta perhitungan potensi pengurangan emisi. Selain itu, peserta juga diberikan simulasi penghitungan emisi agar mampu menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) secara mandiri.

“Salah satu tantangan utama dalam perdagangan karbon adalah pemenuhan standar penghitungan emisi yang transparan, akurat, dan konsisten. Oleh karena itu, APHI berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM PBPH agar dapat bersaing di pasar karbon,” jelas Tjipta.

Dengan semakin berkembangnya regulasi dan instrumen perdagangan karbon, PBPH diharapkan tidak hanya mampu mengurangi emisi tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari skema perdagangan karbon. Langkah ini sejalan dengan strategi jangka panjang Indonesia dalam mencapai emisi net sink pada 2060.

“Harapan kami, seluruh PBPH dapat memahami dan menerapkan DRAM dengan baik sehingga siap untuk memasuki pasar perdagangan karbon,” pungkas Agus.***

MORE ARTICLES

LATEST