MORE ARTICLES

Program Pengurangan Limbah Medis dari Fasilitas Kesehatan

Ecobiz.asia – Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Upaya mewujudkan kesehatan tersebut, dapat dilihat dari dua aspek, yakni aspek pemeliharaan dan peningkatan kesehatan. 

Upaya pemeliharaan kesehatan dan peningkatan kesehatan diwujudkan dalam suatu wadah pelayanan kesehatan yang disebut sarana kesehatan, salah satunya dalah rumah sakit. Rumah sakit sebagai tempat pemberi pelayanan kesehatan tidak terlepas dari limbah, baik limbah medis maupun limbah non medis, limbah padat maupun limbah cair yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dirumah sakit atau sekitar lingkungan rumah sakit.                          

- Advertisement - Iklan

Perkiraan jumlah limbah rumah sakit 75-90% berupa limbah domestik sedangkan 10-25% limbah yang dihasilkan merupakan limbah yang berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan beresiko terhadap kesehatan. Di Indonesia limbah padat yang dihasilkan dari 2,1-3,2 kg/tempat tidur/hari atau 10-23% adalah berupa limbah medis padat (WHO, 2013). Mengingat besarnya dampak negatif limbah B3 yang ditimbulkan maka penanganan limbah B3 harus dilakukan secara tepat. 

Baca juga: PHE ONWJ Berdayakan Masyarakat Ubah Limbah Cangkang Rajungan Jadi Produk Bernilai Tinggi

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. 

Limbah RS kegiatan operasional RS berbentuk padat, cair maupun gas yang memiliki sifat infeksius, bahan kimia beracun, sitotoksik dan bersifat radioaktif. Sehingga limbah RS tergolong limbah berbahaya dan beracun. 

Jika dibuang sembarangan tentu akan menimbulkan bahaya bagi lingkungan. Sehingga perlunya penanganan khusus agar limbah ini tak membahayakan. 

Pengelolaan terhadap limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengatur Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Permen LHK No 56 Tahun 2015. Pengelolaan limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan kesehatan disini termasuk rumah sakit meliputi tahapan pengurangan dan pemiahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3, penguburan limbah B3 dan/atau penimbunan limbah B3.

Baca Juga:  Evaluasi Hasil PROPER 2023-2024 Untuk Tambang Batubara

Baca juga: Manfaatkan Limbah Cair Sawit Jadi Energi Terbarukan, PalmCo Diganjar Penghargaan ASEAN Energy Awards 2024

Pengurangan dan pemilahan limbah B3 wajib dilakukan oleh rumah sakit sebagai penghasil limbah B3. Pengurangan limbah B3 dilakukan dengan cara antara lain menghindari pengunaan material yang mengandung B3, melakukan tata kelola yang baik terhadap bahan dan material, melakukan tata kelola yang baik terhadap pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi serta melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan.

Pemilahan limbah B3 dilakukan dengan cara memisahkan limbah b3 berdasarkan jenis, karakteristik limbah B3 dan mewadahi limbah B3 sesuai kelompok limbah B3.

Upaya minimalisasi limbah yakni dengan mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi pengunaan bahan (reduce), pengunaan kembali (reuse) serta daur ulang (recycle).

Kegiatan pengurangan limbah B3 dengan daur ulang dilakukan pada limbah B3 berupa kemasan bekas B3, spuit bekas, botol infus selain infus darah atau cairan tubuh dan bekas kemasan cairan hemodialisa. 

Limbah bekas kemasan B3 yang sebelumnya hanya fokus untuk dimusnahkan, saat ini dapat dipilah yang tidak infeksius yang selanjutnya dikelola di bank sampah. Limbah kemasan bisa berupa kemasan botol infus, spuit, kemasan bahan kimia/farmasi berbahan plastik termasuk selang plastik dari set infus dan lain-lain. Kegiatan ini dilakukan melalui pengosongan, pembersihan, desinfeksi dan pencacahan atau penghancuran. Dan limbah yang dihasilkan setelah proses-proses ini bersifat limbah non B3.

Baca juga: Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi Carbon Capture dari Limbah Tongkol Jagung, Seperti Apa?

Dalam menerapkan pengelolaan limbah B3 pada Bank Sampah, RS mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dengan membangun suatu sistem Bank Sampah yang dikelola rumah sakit dan rekanan pihak ketiga yang bertujuan untuk mengurangi limbah rumah sakit dengan prinsip 3R reduce, reuse dan recycle.

Bank sampah merupakan suatu kegiatan pengelolaan limbah B3 non inefksius yang dihasilkan oleh rumah sakit untuk mengurangi kontaminasi terhadap lingkungan serta memberikan manfaat pada aspek sosial bagi rumah sakit dari segi efisiensi anggaran. Program ini bertujuan untuk membangun kebiasaan baru dalam pemilahan limbaha B3 dan mengupayakan daur ulang limbah B3 terutama yang berbahan plastik menjadi lebih bermanfaat. 

Baca Juga:  Penundaan EUDR adalah Momentum bagi Indonesia untuk Pembenahan yang Lebih Baik

Untuk menjaga kebersihan dan pengelolaan bank sampah yang baik, serta mengoptimalkan Bank Sampah; maka diberlakukan aturan sbb :

• Menyediakan wadah pemilahan limbah B3 yang dapat diduar ulang di ruangan serta sarana prasarana untuk kegiatan bank sampah

• Seluruh staff RS wajib memilah dan mengumpulkan limbah B3 yang dapat dimanfaatkan (jerigen hemodialisa, botol infus, plastik infus yang tidak terkena darah dan cairan tubuh pasien dan botol desinfektan (bekas hand hygiene)  sesuai SPO yang telah ditetapkan.

• Standar harga sampah ditentukan oleh pengurus bank sampah yang didapat dari pihak ke-3 (pengelola) dan akan diperbaharui setiap tahun.

Baca juga: Cemari Udara Jabodetabek, KLHK Segel 11 Industri Peleburan Logam dan Pengelola Limbah B3

Sampah yang terkumpul di Bank Sampah akan diolah agar mendapatkan nilai tambah; rangkaian pengolah yang dilakukan antara lain adalah: Pengosongan, Pencucian, Pembersihan/Desinfeksi dan Pencacahan. Limbah hasil kegiatan bank sampah ini dapat diserahkan kepada pihak pemanfaat yang memiliki ijin usaha sesuai dengan kegiatan pemanfaat limbah plastik.

Dengan adanya kegiatan bank sampah ini, rumah sakit dapat mengurangi limbah B3 yang dihasilkan minimal 13%. ***

Oleh: Maharani Perdini (Mahasiswa Program Doktoral, IPB University)

MORE ARTICLES

LATEST