MORE ARTICLES

Regulasi Saat Ini Masih Parsial, DPR Periode 2024-2029 Siapkan Undang-undang Perkuat Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – DPR periode 2024-2029 menyiapkan undang-undang untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia mengingatkan ketentuan yang mengaturnya saat ini masih bersifat parsial.

Anggota DPR dari Fraksi Gerinda Darori Wonodipuro pada Webinar Ecobiz.asia bertajuk “Nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Zaken Prabowo Gibran” mengatakan perdagangan karbon adalah bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.

- Advertisement - Iklan

Baca juga: Setahun Beroperasi, Bursa Karbon Indonesia Catat Nilai Transaksi Rp37,06 Miliar, BEI: Pengguna Jasa Terus Bertumbuh

“Saat ini pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum,” kata dia di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Darori mengatakan usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.

Darori menilai aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor dan sebagainya.

Selain perubahan iklim dan karbon, pada kesempatan itu Darori juga mengungkapkan hal lain yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati. Dia mengingatkan akan adanya potensi hilangnya populasi satwa dan tumbuhan dilindungi.

Baca juga: PLN Beberkan Strategi Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat untuk Produksi Energi Bersih

Menurut Darori, DPR baru saja mengesahkan UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan UU tersebut, ada ketentuan tentang wilayah preservasi di daerah penyangga kawasan hutan untuk mendukung perlindungan flora dan fauna.

“UU Konservasi juga akan mengatur mereka yang menggunakan kawasan hutan negara mengalokasikan dana konservasi untuk kegiatan konservasi,” katanya.

Isu lain yang juga penting direspons adalah tentang pencemaran dan pengelolaan sampah. Darori mengingatkan bahwa saat ini sekitar 30 persen sampah belum terkelola.

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Enrichment Planting Pacu Pelestarian Pengelolaan Hutan dan Peningkatan Cadangan Karbon

Baca Juga:  Maluku Butuh Energi Bersih, Menteri Bahlil Perintahkan PLN Bangun Pembangkit Panas Bumi 40 MW

Selain itu, yang juga disorot Darori adalah tentang luasan minimal tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan luas minimal tutupan hutan ditiadakan.

Selain Darori, hadir pada webinar Ecobiz.asia sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Wiradadi Soeprayogo, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul, pengajar hukum sumber daya alam Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino, dan Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi. ***

MORE ARTICLES

LATEST