MORE ARTICLES

Result-Based Payment Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Capai Target FOLU Net Sink 2030

Ecobiz.asia – Skema pembiayaan Result-Based Payment (RBP) untuk penurunan emisi gas rumah kaca mendorong keterlibatan multipihak dalam mendukung target Indonesia mencapai FOLU (Forestry and Other Land Uses) Net Sink pada 2030. 

Hal ini disampaikan oleh Prof. Rizaldi Boer dalam webinar FOLU Talks, Rabu (11/5/2025) yang menyoroti pentingnya insentif berbasis kinerja untuk mempercepat aksi mitigasi di sektor kehutanan dan lahan.

- Advertisement - Iklan

RBP merupakan insentif finansial yang diberikan kepada negara atau pihak yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca melalui kegiatan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). 

Baca juga: Indonesia dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Strategis Dukung Target FOLU Net Sink 2030

Menurut Prof. Rizaldi, RBP tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan penurunan emisi, tetapi juga berfungsi sebagai pemicu agar lebih banyak aktor terlibat dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“RBP tidak sekadar insentif. Ini adalah pemicu untuk memperkuat aksi mitigasi, memperbaiki tata kelola, dan mengintegrasikan kebijakan nasional di berbagai sektor,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa skema ini mengandalkan kredibilitas dan transparansi sistem monitoring emisi, serta koordinasi antarpihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Saat ini, Indonesia telah menerima hampir 500 juta dolar AS dalam bentuk RBP dari berbagai sumber, termasuk Green Climate Fund, Forest Carbon Partnership Facility, dan kontribusi bilateral dari Norwegia. 

Sebagian dari dana tersebut telah disalurkan ke provinsi-provinsi yang berkontribusi menurunkan emisi melalui kegiatan seperti restorasi gambut, pembangunan hutan desa, hingga pelatihan pengendalian kebakaran hutan.

Menurut Prof. Rizaldi, pendanaan dari RBP disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan dapat diakses oleh berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat, perguruan tinggi, hingga sektor swasta. 

Namun, setiap proposal kegiatan harus terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional (SRN) dan mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Baca juga: RI Mantap Dekarbonisasi Listrik, Penggunaan Batubara Jadi Tantangan

“Pendanaan ini sangat strategis untuk memperkuat arsitektur kebijakan lingkungan kita, meningkatkan kapasitas daerah, dan membangun sistem monitoring yang kredibel. Ini bukan hanya soal insentif, tapi juga memperbaiki cara kita mengelola hutan,” kata Prof. Rizaldi.

Baca Juga:  ADB Alokasikan Pinjaman Senilai 500 Juta Dolar AS untuk Program Transisi Energi Indonesia

Ia menekankan bahwa keberhasilan Indonesia mencapai FOLU Net Sink 2030, yaitu kondisi di mana sektor kehutanan menyerap lebih banyak karbon dibanding yang dilepas, sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaan program REDD+ dan pemanfaatan RBP yang inklusif dan tepat sasaran. ***

MORE ARTICLES

LATEST