Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan payung hukum penyelenggaran nilai ekonomi karbon sektor kelautan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1 Tahun 2025.
Saat ini KKP sedang menyiapkan sistem informasi untuk memfasilitasi berjalannya perdagangan karbon sektor kelautan.

“Kita berharap tahun ini sudah bisa jalan, dan Pak Menteri concern sekali dengan perdagangan karbon ini,” ungkap Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP, Muhammad Yusuf dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Beri Waktu 90 Hari, KLH Perintahkan MNC Land Lakukan Perbaikan Pengelolaan KEK Lido
Permen KP 1 tahun 2025 ditandatangani Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono pada 6 Januari 2025 dan diundangkan Kemenkumham pada 14 Januari 2025.
Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara nilai ekonomi karbon sektor kelautan bisa dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.
Terdapat dua mekanisme penyelenggaran nilai ekonomi karbon yakni melalui perdagangan, maupun pembayaran berbasis kinerja.
Ekosistem karbon biru yang sudah siap diperdagangkan di antaranya padang lamun. Yusuf menerangkan, Indonesia memiliki estimasi optimal 1,8 juta hektar padang lamun yang sedang tahap akhir validasi pemetaan.
Baca juga: Utusan Presiden Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN
Padang lamun memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis.
“Tentunya tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budidaya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon. Misalnya program penangkapan ikan terukur, di mana lokasi penangkapan dengan pendaratan ikan menjadi lebih pendek sehingga mengurangi pembuangan emisi dari kapal-kapal perikanan,” ujar Yusuf mencontohkan. ***